MENUJU PEMILIHAN UMUM PRESIDEN 2024
Yang sudah kita ketahui secara umum bahwa Pemilihan Presiden Republik Indonesia setiap 5 Tahun sekali. Pada tanggal 14 Februari 2024 menjadi tanggal yang cocok untuk memilih calon Presiden yang baru, mengapa bisa dikatakan baru ? karena pada Pasal 7 UUD 1945 berbunyi :"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan". Sebelum pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, sudah ada beberapa nama-nama yang dibisikan akan mencalonkan menjadi Presiden salah satunya adalah Bapak Anies Rasyid Baswedan yang biasa disapa dengan panggilan Pak Anies. Pak Anies Baswedan diprediksi bakal jadi Calon Presiden terkuat di Pemilu 2024 dengan asumsi Jokowi kembali menjabat sebagai Presiden 2019-2024 sehingga tak ada calon pertahanan pada konstestasi Pilpres selanjutnya. Pak Anies dinilai mampu mengikuti jejak Presiden Jokowi bahkan banyak asumsi yang mengatak